Persyaratan Member
[vc_row css=”.vc_custom_1540234626758{padding-top: 50px !important;}”][vc_column][vc_column_text]KIDI telah membuat dan memutuskan bahwa kriteria Anggota KIDI adalah Pengusaha Kontraktor Interior. Pengusaha Kontraktor Interior yang dimaksud oleh KIDI adalah sebagai berikut :
- Wirausahawan, mempekerjakan lebih dari 1 orang yang melakukan proses produksi mulai dari konsep, design dan merubah bahan baku menjadi bahan jadi yang dapat dikostumisasi sedemikian rupa sehingga dapat menyesuaikan berbagai kondisi dan bentuk ruang.
- Pengusaha Interior harus bisa ditunjuk dan memiliki kemampuan untuk menangani sebuah proyek interior salah satu contohnya seperti pembuatan interior kantor baik secara umum maupun custom, dengan kata lain pengusaha interior adalah perusahaan pelaksana (kontraktor interior) yang dipercaya oleh klien untuk merubah sebuah tempat melalui sebuah konsep dan desain.
- Pengusaha/kontraktor interior harus dapat mengerjakan elemen ruang berupa :
- lantai non struktur
- ceiling non struktur
- dinding non struktur
- furniture baik built in serta loose furniture
- MEP yang terkait estetika interior
- Badan usaha bisa berbentuk Perusahaan maupun Perorangan.
- Perusahaan yang fokus utamanya di bidang wallpaper, produksi sofa, produksi / penjual barang jadi, supplier dan pengrajin tidak termasuk dalam katagori pengusaha kontraktor interior KIDI.
- Pengusaha kontraktor interior boleh menjual gordyn, wallpaper, vinyl dll namun hanya sebagai pelengkap sedangkan fokus utamanya adalah sebagai pembuat barang custom dengan menggunakan padat karya sesuai konsep dan design.
Demikian Kriteria Pengusaha Kontraktor Interior KIDI, diluar dari hal-hal yang disebutkan di atas tidak dapat menjadi member official KIDI.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row fullwidth=”yes” css=”.vc_custom_1540406135157{padding-top: 50px !important;padding-bottom: 50px !important;}” el_class=”call-to-action bg-color text-center”][vc_column][/vc_column][/vc_row]